Hukum

Pengadilan Malaysia Menyatakan Utang Judi Tak Bisa Dijadikan Alasan Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia Menyatakan Utang Judi Tak Bisa Dijadikan Alasan Kebangkrutan

Keputusan Pengadilan Tinggi di Ipoh Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia membuat keputusan krusial bahwa utang judi tidak dapat dimanfaatkan untuk memulai proses kebangkrutan. Keputusan ini mengikuti preseden Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee sebelumnya. Panduan dari Mahkamah Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun. Kasus itu diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee gagal membayar utang sejumlah S$5,930 juta yang dicatat oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee memanfaatkan kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura tetapi gagal melunasi utangnya.

Usahanya untuk menggugurkan pendaftaran keputusan di Malaysia tidak berhasil hingga ke Mahkamah Persekutuan, yang menegaskan bahwa utang judi tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun legal di negara asalnya. Dalam dokumen tertulisnya, Moses menekankan bahwa menurut hukum Malaysia, utang yang berhubungan dengan judi dianggap sebagai utang kehormatan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk dikembalikan. Meskipun sah di negara asalnya, utang ini tidak dapat ditegakkan di Malaysia karena melanggar kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Implikasi Utang Judi dalam Kebijakan Umum

Pendirian Hukum Malaysia Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menjelaskan bahwa semua kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan judi atau taruhan adalah batal dan tidak berlaku. Selain itu, pasal tersebut melarang penagihan hukum untuk uang atau barang berharga yang dimenangkan dari taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan berhak menolak untuk memberlakukan utang yang berasal dari transaksi ilegal atau batal demi hukum, seperti kontrak judi, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Moses juga menyatakan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki wewenang untuk meninjau sifat asli dari utang tersebut meskipun telah dicatat di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan penegakan utang judi mengesampingkan kepastian prosedural, dan hukum tidak mengizinkan upaya penegakan terselubung melalui pengadilan untuk kontrak yang dianggap batal demi hukum. Keputusan ini menggambarkan sikap tegas Malaysia terhadap utang judi, menekankan bahwa ini tidak bisa dijadikan alasan untuk kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan melalui prosedur hukum di negara tersebut.